==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN dalam negeri - JKP dari luar daerah pabean (411211-102). NPWP lawan transaksi (berlokasi dibatam) dalam SSP diinput sesuai kode kpp atau menggunakan NPWP vendor ya? lawan transaksi (perusahaan batam) melakukan penyerahan jasa ke kami (perusahaan jakarta) dibatam ==== Jawaban ==== Normatif pengenaan PPN sesuai PP 10/2012. Dalam hal terutang PPN, maka dianggap penyerahan dalam negeri, menggunakan kode 411211-100, yang menyetor adalah pihak yang memanfaatkan JKP di TLDDP dilampiri invoice/kontrak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM