==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Halo min @kring_pajak saya mau tanya. Untuk barang yg keluar dari gudang berikat apakah harus tetap dibuatkan faktur pajaknya? Barang sebelumnya dari gudang berikat, dan dikeluarkan ke kawasan berikat juga ==== Jawaban ==== barang dari gurang berikat dikeluarkan ke kawasan berikat lain, Pasal 21 ayat 1 PMK 65/2021 Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari: a. tempat lain dalam daerah pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; c. Kawasan Bebas; d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Fasilitas PPN diberikan sesuai ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF