==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menanyakan jika WP terlanjur membayarkan kode billing yang seharusnya mendapatkan DTP PPh pasal 21, atas pembayaran tsb apakah bisa dikompensasikan? ==== Jawaban ==== tidak bisa. silahkan ajukan pbk atau pengembalian pmk 187. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP