==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ada faktur pajak tahun 2019 yang tidak boleh dikreditkan dan sudah terlanjur dikreditkan. bisa dibiayakan di tahun 2021 ? ==== Jawaban ==== sesuai ketentuan memang faktur pajak masukan yang tidak diperbolehkan dikreditkan dapat dibiayakan namun seharusnya di tahun yang sama dengan fakturnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL