==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jd, Perusahaan DN membagi deviden ke LN (Available DGT Form) sebesar 10.000.000. Apakah nilai PPh 26-nya dari 10.000.000 dikali tarif 10%? untuk DPP tetap mengikuti ketentian PPh pasal 26 yaitu 20% x penghasilan bruto atau Tax Treaty (P3B) bukan ya? ==== Jawaban ==== kalo ngisi DGT sesuai ketentuan bisa menggunakan tax treaty sesuai negaranya mba wuls. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG