==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saat tranksaksi pelunasan pinjaman yang diberikan, kami mendapatkan bunga dan denda (jika ada keterlambatan pelunasan) dari pinjaman tersebut, apakah bunga dan denda itu dikenakan PPh pasal 23 atau sudah termasuk dalam penghasilan perusahaan dan hanya dikenakan pajak badan? Aturannya di mana ya? ==== Jawaban ==== Objek PPh 23: bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Kalau memenuhi klausul di atas maka terutang pemotongan PPh 23 dgn tarif 15% dari jumlah bruto, dasar hukum Pasal 23 UU PPh beserta penjelasannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG