==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya mengenai deviden badan yang tidak go public, apakah deviden interim yg diterima, pajaknya dipungut oleh badan atau di setor sendiri oleh penerima deviden? ==== Jawaban ==== closed wp no response. dividen dari dalam negeri yang diterima WP badan dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak. untuk badan, tidak ada syarat harus diinvestasikan seperti kalau dividennya diterima OP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP