==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== barang yang keluar dari gudang berikat apakah harus dibuatkan Faktur Pajak? Mas Mbak, untuk gudang berikat ini merupakan tempat penimbunan berikat lainnya ya? Ketentuannya merujuk ke pmk 65/2021? Ini perlu di gali lagi nggak ya diserahkan ke Luar Daerah Pabean, TPB atau TLDDP gitu? ==== Jawaban ==== Gudang berikat merupakan bagian dari tempat penimbunan berikat. Ketentuannya dapat mengacu ke PP 32/2009 dan PMK 65/2021 Boleh sih kalau mau digali lagi. Barang yang dikeluarkan tsb sebelumnya berasal darimana? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS