==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== a. Karena tujuan barang adalah eksport, apakah kami masih harus membayar pajak PPN 10% ketika membeli barang dari mitra pabrik di Indonesia (poin 2). Karena PPN 10% ini akan mengurangi daya saing kami sebagai exportir, sedangkan barang tidak pernah digunakan di dalam negeri. b. Apakah ada keringanan dalam hal ini. Karena apabila dikenakan pajak 10%, maka kami lebih berminat untuk membuka kantor dan account bank di Hong Kong. Tentunya tidak akan menguntungkan bagi Indonesia, tapi ini satu satun ==== Jawaban ==== kalau atas pembelian barang dari mitra pabrik di Indonesia, selama mitra itu PKP, ya tetap akan dipungut PPN 10%. Dan kemudian atas ekspor BKP yang dilakukan juga akan terutang PPN dengan tarif 0%. Terkait dengan keriangan, tidak ada ketentuan yang mengatur. Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut bisa konsultasi ke AR di KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL