==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP 2020 pembukuan dollar dan ada rugi fiskal, di 2020 sudah pembukuan rupiah, pakai kurs apa untuk kompensasi kerugian fiskalnya? ==== Jawaban ==== Pasal 11 PMK-196/2007 Dikonversikan ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK