==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== Saya ingin lapor PPh 21 badan, ada lebih bayar tapi di catatan nya ada keterangan bahwa melampirkan SKD dan juga SSP Itu bagaimana ya min? ==== Jawaban ==== Silakan dilampirkan tanda terima skd jika ada transaksi PPh 26 dengan tax treaty, dan SSP final juga silakan dilampirkan. Namun wp no respon ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR