==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP jasa konstruksi ada piutang tak tertagih yang akan dihapuskan, perlakuan di spt-nya bagaimana? dan apabila dikemudian hari dilunasi ketentuannya bagaimana? ==== Jawaban ==== Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan: (Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015), namu karena penghasilannya final maka tidak bisa dibiayakan. Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan. (PASAL 5A PMK-57/PMK.03/2010) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK