==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP ingin penetapan NE namun mendapatkan STP yg belum dibayar. Apakah dapat diproses penetapan Ne nya? ==== Jawaban ==== kriteria penetapan NE kan ada di pasal 24 ayat 2 per 04/2020. Sepanjang memenuhi kriteria tersebut maka bisa ditetapkan NE dan layanan penetapan NE melalui kita terbatas pada kriteria di paaal 24 ayat 2 huruf a, b, dan c. Namun, karen wp masih ada utang pajak ( STP ), sarankan wp untuk melunasi utang pajaknya terlebih dahulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R