==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jadi yayasan memberi bantuan ke anak2 berupa beasiswa. menurut pmk 68 thn 2020 pasal 3 dibilang bisa dibebankan bila dibayar ke sekolah. kalau yayasannya menitipkan ke anaknya untuk dibayarkan ke sekolah apakah bisa dibebankan? ==== Jawaban ==== normatif saja sesuai pasal 2 nya ya fis. untuk cara pembayarannya memang gak diatur lebih lanjut meskipun memang lazimnya dibayarkan langsung ke sekolahnya. diarahkan untuk penegasan saja ke KPP \. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP