==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== jika wp badan mengikuti tax amnesty di tahun 2015, kmd ada kesalahan transaksi, apakah benar spt nya gabisa dilakukan pembetulan? ==== Jawaban ==== WP ingin pembetulan untuk tahun 2015. WP yg menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak lagi untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. (Pasal 35 PMK-118/2016) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR