==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pemeriksaan ada daluwarsanya gak? ==== Jawaban ==== Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). daluwarsa penetapan diatur 5 tahu, penetapan dialkukan melalui pemeriksaan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF