==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP OP mau betulin spt 2019, kalo nanti ikut PPS, pembetulannya ini beber gak diakui ya? ==== Jawaban ==== Pasal 10 ayat 4 UU HPP Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF