==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== NPWP Pusat sudah PKP, NPWP Cabang belum PKP. Penjualan semua dilakukan di Cabang. Yang Pusat tidak ada transaksi penjualan, hanya kantor administrasi. Untuk NPWP Cabang hari ini mau diajukan pengukuhan. Apakah bisa pemusatan PPN? ==== Jawaban ==== NPWP cabangnya perlu dikukuhkan dulu jadi PKP sblm mengajukan pemusatan. Cabang jadi tempat terpusatnya PPN karena NPWP Pusat tidak ada kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan. Pasal 3 PER-11/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR