==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perlakuan WP yang sudah ditetapkan SPLN namun ada PHTB tetap Pasal 4 ayat 2 atau bagaimana ya kak? ==== Jawaban ==== Informasinya wajib pajak tersebut WNI masih memiliki NPWP. Maka silakan melakukan penyetoran dan melaporkan PPh final pengalihan tanah dan/atau bangunannya. Ketentuan terkait SPLN yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan yang ada di Indonesia tetap terutang PPh final, diatur lebih lanjut Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR