==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mbak tanya mas ini WP punya karyawan WNA yg kerja 01-02 2021, lalu saat dia setahunkan penghasilannya, terjadi Lebih potong. di satu sisi pegawai ini menerima tunjangan pajak (gross up). mohon saran atas kondisi ini.. ==== Jawaban ==== sebenernya gak masalah kalau terdapat kelebihan dan penhitungan pajak terutan sudah benar, maka dapat dikembalikan kepada pegawai ybs dan silakan pandu pengisian spt pph 21 nya jika terdapat kelebihan tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP