==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Dear team @kring_pajak mo bertanya jika perusahaan ada transaksi jasa kalibrasi kepada pihak BUMN. apakah tetap ada pemotongan pph 23 atas transaksi tersebut? https://twitter.com/ernardvinoyana/status/1470288995233927169" ==== Jawaban ==== Silakan beri penjelasan secara normatif, Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) Untuk jasa lain silakan dicek di PMK 141 2015. Penjelasan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, bisa dicek di SE 35 2010 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR