==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP sewa ruangan di mall, ada tagihan sewa dan service charge, tapi pembayaran service charge nya bukan kepada pemilik gedung,kata KPP itu jadi objek PPh Pasal 23, gimana? ==== Jawaban ==== jawab normatif ang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Yang dimaksud dengan "biaya layanan" adalah biaya yang biasa disebut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF