==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP kontraktor menyetor sendiri PPh jasa konstruksi padahal pemakai jasanya adalah pemotong, gimana? ==== Jawaban ==== Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF