==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pemegang saham sekaligus direksi non publik minta bagian aset (kas & bank) sesuai proporsinya. Perusahaan blm bubar karena masih ada pemegang saham minoritas yg bertahan. Untuk pemberian aset inj dihitung POh ps 21 karyawan tetap atau non karyawan ya? ==== Jawaban ==== di pengertian dividen yang menurutku paling mendekati ada di penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf g angka 7) UU PPh sttd UU Cika pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; Nanti apakah WPnya anggap masuk ke dividen itu self assessment. Tapi kalo bukan, berarti bisa masuk ke pengertian penghasilan s ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM