==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika Transasi Penjualan dengn Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) apakah terbit faktur 07? ==== Jawaban ==== Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dart TLDDP, kawasan bebas, dan TPB kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; Barang Kena Pajak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf a, huruf b, dan huruf d berupa: barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang yang diperlukan untuk proses produksi pengolahan, barang modal termasu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS