==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== hibah dari orang tua WNA ke anak apakah tetap bukan objek pajak? ==== Jawaban ==== sepanjang hibah diberikan ke keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. (Pasal 2 PMK-90/2020) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK