==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== tanya mas/mba, kalau ada wp salah setor ppn jln (salah nominal), itu kan dia gabisa ajuin pbk dan harus ajukan pengembalian. kalo kaya gitu, berarti untuk pelaporan di SPT PPN-nya dia harus setor ulang kan ya? ==== Jawaban ==== untuk ssp atas ppn jln ini kan sspnya dipersamakan dengan faktur pajak ya, seharusnya tidak bisa dilakukan pemindahbukuan karena termasuk dalam kriteria di Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014. jadi silakan bisa dibuat dengan ketentuan yang benar dan dibayarkan kembali. untuk yang salah bisa dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL