==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #63Q; apakah inbreng sebagai setoran modal ini harus ke perusahaan baru? bagaimana kalo ke perusahaan lama kurang dari 6bulan? karena yang saya baca di uu pt kak, syarat inbreng sebagai setoran modal itu perusahaan yang menerima merupakan pkp. sedangkan kalau perusahaan baru kan belum bisa apply pkp karena belum ada akta pendirian inbreng, sedangkan inbreng sendiri harus pkp. bagaimana pembuktiannya ya? ataukah bisa dilakukan ke pt yang sudah berdiri yg sudah ada pkp nya ==== Jawaban ==== mengacu pada Pasal 1 ayat 13 UU PPN badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk bad ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP