==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pusat yg terdaftar di bkm suarabaya, cabang yg terdaftar di kpp pasuruan, ktk melakukan penjualan tanah di pasuruan, pake npwp mana ya? ==== Jawaban ==== ternyata pusat dan cabang terdaftar di Pratama. Atas pengalihan tanah disetor sendiri dan dilaporkan oleh pihak yang sebenarnya menerima/memperoleh penghasilan atas pengalihannya tsb. Bisa dibuktikan dengan dokumen pembuktian. Karena usaha pokok bukan pengalihan tanah, maka terutang di tempat kedudukan WP bersangkutan (Pasal 7 ayat (2) PMK-261/2016) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM