==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== OP jasa ketering tidak punya NPWP, termasuk pemootongan pasal 21 bukan pegawai ya kak? ==== Jawaban ==== secara umum jika terdapat transaksi jasa yang diberikan oleh OP maka akan dipotong PPh Pasal 21. Terkait dengan tata cara penghitungannya, jika WP yang bersangkutan memang bukan merupakan pegawai dari pihak yang memanfaatkan jasanya maka akan diberlakukan penghitungan PPh 21 untuk bukan pegawai. jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP