==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sehubungan dengan dasar pengenaan pajak atas PPN jasa biro perjalanan dimana nilai DPP adalah 10% dari nilai Tagihan sehingga PPN hanya 1% sesuai dengan PMK 75/PMK.03/2010. Atas dasar ini untuk pemotongan PPh 23 atas jasa ini dikenakan berdasarkan nilai tagihan atau berdasarkan nilai DPP 10% sesuai yang ada pada ketentuan PPN yang dimaksud? Selain itu dasar hukum yang memperkuat ini apakah ada? ==== Jawaban ==== Untuk PPh 23 berbeda ketentuan DPPnya dg PPN ya. Ketentuan DPP pph 23 bisa cek pmk 141/2015. Silakan wp pstikan dulu juga apa benar jasa yg dimaksud merupakan jasa lain yg menjadi objek pph 23 sesuai ketentuan tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA