==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya mau bertanya terkait perpajakan perusahaan dengan bisnis model P2P Lending. Dari sisi perusahaan penghasilannya dikecualikan dai objek pajak atau tetap dikenakan pajak ya ? ==== Jawaban ==== Pm. Kembali ke pasal 4 uu PPh. Apakah jadi dikecualikan sebagaimana pasal 4 ayat 3. Jika tidak ya berarti penghasilannya adl objek pajak. P2P lending itu kan pada dasarnya usaha pemberian pinjaman ya. Secara umum, Dari sisi pemberi pinjaman, bunga yang didapatkan merupakan objek pph. Jika pemberi bunga adalah pemotong PPh 23, maka dilakukan pemotongan. Jika tidak, atas bunga tersebut dilaporkan di SPT Tahunannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA