==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika atas penyerahan transaksi Jasa, PPN tidak dipungut ke pengguna Jasa melainkan dibayarkan oleh Pemberi Jasa. Apakah boleh dibiayakan? ==== Jawaban ==== terkait bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph. Untuk ketentuan di UU PPN yang dapat dibiayakan mengacu ke Pasal 9 ayat (9) UU PPN di UU Nomor 11 Tahun 2020. Jadi bisa dibiayakannya pun bagi penerima FP-nya. bukan bagi PKP Penjualnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK