==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Dimas Adityo, [10/12/2021 9:50] #9Q: Apakah seorang konsultan boleh merangkap sebagai notaris dan PPAT? apakah ada peraturan pajak yang melarang? ==== Jawaban ==== #9A: soal rangkapnya, kita ga ngatur ya...mgkn lebih tepatnya nanya ke ikatan konsultan pajak/induk organisasi yg menaungi para konsultan. Kalau dr sisi djp, palingan kalau dia mau jadi konsultan pajak yg menandatangani dokumen perpajakan/mewakili wp sebagai kuasa, maka harus punya ijazah di bidang perpajakan atau sertifikat brevet. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP