==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP dapat SP2DK, ada harta yg belum dilaporkan. Tapi kok kenanya tarif pasal 17 ya bukan PPh Final. Hartanya berupa deposito ==== Jawaban ==== Harta dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sehingga dimasukkan sebagai penghasilan lain di SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke AR yg mengirimkan SP2DK ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP