==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya apakah pbk pph final pasal 4 ayat (2) bisa dialihkan ke beda npwp? ==== Jawaban ==== Bisa. Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan: surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK