==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp pembeli dapat fp telat dari penjual, dapat dikreditkan ? ==== Jawaban ==== bisa, sepanjang fp tidak terbit melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R