==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada pegawai punya suket pp 23, atas jasa yang diberikan masuk ke PPh 21 atau PP 23 ya? ==== Jawaban ==== Jasanya jasa apa? Kalau masuk yg dikecualikan menurut pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018, maka dipotong 21. Tapi selain itu kalau punya suket dipotong final pp 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM