==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mbak kalo wp wanita kawin, suaminya terkena phk, kalo dia mau ptkp nya jadi TK/2 karena anaknya 2, boleh gak ya? atau tetep perlu surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat? ==== Jawaban ==== PTKP bagi Karyawati kawin defaultnya itu sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.. Besanya PTKP bisa menjadi PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan. Kalau untuk PTKP wanita kawin jadi TK/tanggungan, ini tidak diatur. Kita sampaikan sesuai pmk 252/2008, pengesan kpp bila perlu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM