==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp menanyakan cara pembayaran pajak kegiatan padat karya (Pemadatan jalan) ppn dan pph sudah dihitung. Tinggal cara untuk bayar pajaknya bagaimana? mas/mba apakah ini perlu digali lagi untuk objek pph pasal berapa untuk menentukan map kjs? dan untuk ppnnya apakah pembayaran ppn masa seperti biasa? ==== Jawaban ==== iya, digali dulu ya transaksinya seperti apa. Objek pphnya apa. Kalau untuk ppn mengacu ke uu ppn kaya biasanya. Selama memang ada penyerahan bkp/jkp maka ada unsur ppnnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP