==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp badan ada mencharter mobil dari perusahaan, biasanya perusahaan menerbitkan dpp nlai lain, tapi pihak lawan transaksi mengatakan tidak dikenakan PPN, karena plat kuning. ==== Jawaban ==== PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umumnya sesuai PMK 80/2012, kalau untuk jasa charter antar perusahaan tetap dikenakan PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R