==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== min mau nanya mengenai program tax amensty jilid 2 itu apa untuk spt tahunan pribadi gak bisa di lakukan pembetulan lagi min untuk spt tahunan 2020 izin mas/mba, ini betul ya karena pembetulan SPT yg disampaikan setelah hpp diundangkan oleh WP OP yg ikut pengungkapan sukarela dianggap tidak disampaikan? atau menunggu peraturan teknisnya? ==== Jawaban ==== Kalau sesuai UU nya memang seperti itu. Pasal 10 ayat 4 Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan . Tapi untuk detailnya tunggu ketentuan teknisnya ya. Kalau diayat 8 nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV