==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pesangon dan pph atas pesangonnya apakah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== Bisa dibiayakan apabila biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Terkait PPh tidak bisa dibiayakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK