==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Selamat Pagi Bapak/Ibu, saya mau bertanya terkait PPh Pasal 4 ayat 2. jadi saya menerima invoice atas jasa konstruksi, dalam invoice antara jasa dan material itu dipisah untuk total biayanya. untuk DPP PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi itu apakah atas jasanya saja atau atas seluruhnya ya? terima kasih. DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008) Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah ==== Jawaban ==== apabila nilai jasa dan material masuk dalam satu kontrak, maka dpp pph final adalah nilai kontrak keseluruhan tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR