==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== FP Masukan tgl fp berbeda dengan tgl invoice? sdh dijelaskan terkait aturan penerbitan faktur pajak ==== Jawaban ==== sebagai pembeli wp tetap bisa kreditkan FP masukan tersebut seperti biasa. yang tidak bisa dikreditkan adalah apabila FP dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat (pasal 71 PMK 18/2021). Hal tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan PPN yang tercantum dalam FP merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R