==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== SPT Pembetulan LB menjadi lebih besar. bagaimana ya pak apabila yang disilang adalah poin II.D ? Apakah harus melakukan pembetulan ? ==== Jawaban ==== ini sebenernya kembali ke WP nya. karena di PER 29 2015 kalau untuk LB jadi lebih besar ada 2 pilihan mau IID yang artinya kompen ke masa pajak berikutnya dan bisa jadi beruntun pembetulannya atau mau pakai IIF yang kompennya ke masa pajak dilakukannya pembetulan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP