==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #16Q: (twitter) mau tanya kami ada melakukan penyerahan tidak dipungut ppn terkait jasa alat angkutan tertentu. Namun cap yg di efaktur belum berubah masih menggunakan pp yg lama pp 69 tahun 2015 dimana menurut pmk 41 tahun 2020 harusya pp 50 tahun 2019. Solusinya harus gimana? ==== Jawaban ==== #16A: betul mbaa seharusnya cap yg dipakai adalah sesuai PP 50 th 2019 jika ada kesalahan pengisian dalam pembuatan faktur pajak, silakan dibuat faktur pengganti dan memperbaiki kode cap yg dipilih. kalau cap PP 50 th 2019 tidak ada di pilihan cap, silakan melakukan sinkronisasi kode cap terlebih dahulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN