==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP ada tanah yang sudah dialihkan (di-TA-kan), namun belum dibalik nama hingga sekarang, terutang PPh finalnya seperti apa? ==== Jawaban ==== ajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW