==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat malam kak, maaf kak mau bertanya jika satker kami mengadakan MOU terkait pembuatan media interaktif dg Instansi Pemerintah Lain yg merupakan Satker PNBP, apakah kita memungut PPN dan PPHnya? Terimakasih mohon penjelasannya? ==== Jawaban ==== kalo aku googling, MOU itu semacam nota kesepahaman. bentuknya seperti dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak yang berkaitan. ini perlu digali lagi transaksinya supaya kita tahu apakah ada objek pemungutan PPN maupun objek pemotongan PPH nya. pemungutan PPN terjadi jika ada penyerahan bkp/jkp. objek pemotongan pph juga banyak, misalnya PPH 22 untuk wapu atas pembelian barang. pph pasal 23 atas penyerahan jasa antara badan dengan badan. jadi kita harus tau dulu transak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL