==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh atas konstruksi dilakukan oleh WP yang KLU nya tata boga ==== Jawaban ==== tetap di kenakan PPh final jasa konstruksi sepanjang memenuhi defisi pekerjaan konstruksi di PP 51/2008. kalau tidak ada kualifikasi dikenakan tarif 4% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII